Artikel

Pedoman Teknis Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (FPKI)

LATAR BELAKANG

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset strategis yang memberikan perlindungan hukum atas karya cipta dan identitas produk. Bagi pelaku ekonomi kreatif, kepemilikan atas Merek dan Hak Cipta yang terdaftar secara resmi menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing, membangun kepercayaan konsumen, dan mencegah penyalahgunaan identitas produk oleh pihak lain.

Dalam konteks pembangunan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM/UMKM) yang belum memiliki pemahaman dan kemampuan yang cukup untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara mandiri. Hambatan administratif, biaya, dan keterbatasan akses informasi menjadi tantangan nyata yang perlu dijawab oleh pemerintah daerah.

Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir melalui program Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (FPKI) sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku ekonomi kreatif. Program ini memberikan kemudahan akses pendaftaran Merek dan Hak Cipta melalui pendampingan langsung, kurasi, serta pembiayaan oleh dinas. Melalui pedoman teknis ini diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan FPKI dapat memiliki pemahaman yang sama, melaksanakan kegiatan secara terstruktur, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi perangkat daerah, tim kerja, tim kurator, fasilitator, dan pelaku ekonomi kreatif dalam penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (FPKI) Merek dan Hak Cipta.

2. Tujuan

  • Memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur bagi penyelenggara FPKI;
  • Meningkatkan pemahaman pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual;
  • Memberikan fasilitasi berupa biaya dan pendampingan pendaftaran Merek dan Hak Cipta;
  • Memastikan pelaksanaan FPKI berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

SASARAN

Sasaran kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual meliputi:

  • Pelaku ekonomi kreatif yang berlokasi usaha di wilayah administratif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM/UMKM) binaan Disparbudkepora;
  • Pelaku usaha yang belum pernah menerima fasilitasi serupa dari dinas maupun kementerian/lembaga lain;
  • Pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Pelaku usaha yang bersedia menjadi pelaku usaha binaan Disparbudkepora Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pedoman_Teknis_FPKI (dengan Kata Pengantar) Rev.1.pdf

Penulis: 
Faris Adil
Sumber: 
Disbudpar
Tags: 
pedoman teknis | FPKI | merek | fasilitasi