Artikel

Perjanjian Rum Royen

Delegasi berbagai pihak mulai berdatangan di Jakarta. Dimulai kembalinya H. Merle Cochran  di Lapangan Kemayoran Batavia dari Bangka dan disambut Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ir Juanda dan Mr. J. Latuharhary pada tanggal 11 April 1949.  Disusul kedatangan  Mr. Van Royen, wakil Pemerintah Belanda di PBB, yang ditunjuk sebagai ketua delegasi Belanda tiba di Jakarta dengan beberapa orang anggota delegasinya pada tanggal 12 April 1949. Dalam pernyataannya, jika pra-konferensi tidak menghasilkan kesepakatan yang baik tentu bukan salah delegasi Belanda.  Pada hari yang sama, hadir juga Dr. Muhammad Rum dan Ali Sastroamijoyo dari Bangka dan disambut H. Merle Cochran di Lapangan udara Kemayoran.  Rum menyatakan perundingan ini akan mencapai kesepakatan. Sementara BFO ingin berpartisipasi dalam perundingan sebagai pihak ketiga, bukan bagian dari delegasi Belanda.  Perundingan sendiri  dimulai pada hari Kamis tanggal 14 April 1949 di Hotel Des Indes, Batavia.  Pertemuan pertama Indonesia-Belanda dapat dilangsungkan di bawah pengawasan UNCI, yang diketuai oleh Merle Cohran. Delegasi Belanda terdiri Dr. van Royen,  Mr. S. Blom, Mr. 'sJacob, dr V.D. Velde. Panitia kerja terdiri dari Dr Koets, J. E. v. Hoogstraten, Dr Gicben, T. Elink Schuurman dan kepala staf K.N.I.L. Delegasi Republik Indonesia antara lain Muhammad Rum, Ir. Djuanda, Prof. Supomo,  Mr. Ali Sastroamidjojo, Dr. J. Leimena dan Mr.Latuharhary. Penasehat delegasi republik terdiri Soetan Sjahrir, Ir.Laoh, Moh. Natsir, Dr. Darmasetiawan dan Sumarto. Direktur sekretariat adalah A.G. Pringgadigdo, sedangkan sekretarisnya adalah Soedjono. Delegasi UNCI terdiri R. Herremans (Belgia), H. Merle Cochran (USA), Thomas Kingston Critchley (Australia).  Harian Merdeka menggambarkan sosok Dr. Van Royen sebagai diplomat tampan dan cara mengemukakan argumennya dalam pidato pembukaan perundingan begitu luhur sehingga jika seseorang tidak hati-hati akan mempercayai kebenaran di setiap pernyataannya. Sementara Muhammad Rum merupakan orang yang tulus, lurus dan jujur tidak sebanding dengan Dr. Van Royen yang licik ini. [1]  

Menjelang permbicaraan pertama, Dr. Van Royen mengatakan kepada pers bahwa ada tiga poin yang harus disepakati, yakni genjatan senjata, pemulihan pemerintahan Republik di Yogyakarta dan waktu pelaksanaan KMB. Mengenai prasyarat pemerintah Republik harus dipulihkan di Yogyakarta dulu baru mengadakan perundingan, menurutnya tidak mungkin saat ini. Tidak seharusnya pesimis dalam perundingan ini, perbedaan bisa dijembatani dengan niat baik di kedua belah pihak. Pernyataan tersebut menanggapi M. Rum yang menyebut tidak terlalu optimis perundingan ini menghasilkan kesepakatan, tapi harus terus berusaha untuk menemukan solusi damai. Tujuan konferensi ini sederhana yakni  pemulihan pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta.  Republik tidak dapat membuat keputusan yang mengikat mengenai genjatan senjata atau kehadiran di KMB sampai pemerintah Republik dipulihkan. Para pemimpin yang saat ini berada di pengasingan di Bangka, masih mendapat kepercayaan rakyat Indonesia. Untuk menjaga kepercayaan itu harus bertindak atas nama rakyat, yang saat ini menginginkan pemulihan Republik.  Memulai pembicaraan pertamanya Mr. Van Royen bertanya dengan tak terduga: atas nama siapa Mr. Mohammad Rum akan berbicara? Rum menjawab spontan, “Atas nama pribadi (persoonlijk) Presiden dan Wakil presiden RI” (Salim, 1995:51).

Pada tanggal 16 April 1949, diplomat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika Serikat Dr. Soedarpo Sastrosatomo mengunjungi Bangka untuk memberitahu perkembangan dari Lake Success, terutama pandangan negara barat atas perkembangan konflik Indonesia-Belanda pasca keluarnya Resolusi 67 Dewan Keamanan 28 Januari 1949 dan Ruling 23 Maret 1949.   M. Rum, Mr. Ali Sastroamijoyo dan Djuanda yang sedang mengikuti pertemuan pra-konferensi juga turut kembali ke Bangka. Dr. Soedarpo kembali ke Batavia pada hari Senin, 18 April 1949 setelah semalam menginap di Bangka. 

Dewan Bangka (Bangkaraad) memutuskan akan terus mengirimkan delegasi ke BFO dan mendukung perundingan Belanda – Indonesia dalam sidang hari Selasa, tanggal 19 April 1949 di Pangkalpinang. Beberapa hari kemudian rombongan BFO yang terdiri Menteri RI Timur Tatengkeng,  Jahja dari Kantor Indonesia Timur di Batavia, Menteri Makmun dari Pasoendan,  Sujoso, Dr. Suparno dari Madoera, perwakilan dari Kalimantan dan Djawa Timur  menemui para pemimpin Republik di Bangka. Mereka berada di Bangka selama 3 hari, dari tanggal 21-23 April 1949.

Setelah beberapa kali melakukan perundingan dengan delegasi Belanda dan belum mencapai kesepakatan, seluruh Delegasi Republik Indonesia kembali ke Bangka dan mengadakan pertemuan dengan Soekarno dan Drs. Muhammad  Hatta di Pangkalpinang pada tanggal 23 April 1949. Setelah pertemuan itu mereka kembali ke Jakarta bersama  Drs. Muhammad  Hatta yang diundang delegasi Republik  untuk melakukan pertemuan informal dengan beberapa pihak. Drs. Muhammad  Hatta  tidak akan menjadi bagian dari delegasi, tetapi akan 'membantu' delegasi dan tinggal di Batavia selama beberapa hari. Drs. Muhammad  Hatta menyatakan kedatangannya tidak terkait dengan kunjungan federalis ke Bangka. Menanggapi proses perundingan Drs. Muhammad  Hatta mengatakan  "Saya selalu optimis."[2] Merle Cochran, perwakilan Belanda dan republik hadir di Lapangan udara untuk menyambut kedatangan Drs. Muhammad  Hatta. Setibanya di Jakarta, Drs. Muhammad  Hatta melakukan serangkaian pertemuan informal dengan Merle Cochran (Minggu malam, 24 April 1949), Dr. Van Royen (Senin, 25 April 1949), beberapa perwakilan konsuler dan menghadiri rapat internal seluruh delegasi Republik Indonesia.  Selama di Jakarta, Drs. Muhammad  Hatta menginap di rumah temannya.

Juru bicara delegasi Republik Indonesia menyatakan perundingan telah mencapai titik kritis dan mengharapkan kehadiran Drs. Muhammad  Hatta dan Sultan Hamengkubowono IX di Batavia. Permintaan Belanda untuk genjatan senjata dan tanggal pelaksanaan KMB sebagai prasyarat untuk melaksanakan resolusi Dewan Keamanan ditolak dan menganggap posisi Republik Indonesia sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan. Berikut pernyataan juru bicara Republik Indonesia; ” Kami tidak mengerti mengapa Belanda tidak segera menerapkan resolusi Dewan Keamanan.  Jika kami konsisten melakukannya, laksanakan kewajiban terlebih dahulu baru meminta kami. Belanda harus tahu bahwa dua permintaan terakhir yang mereka buat sebagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum penyelesaian tidak dapat diterima oleh perwakilan yang kepadanya mereka berutang, rakyat Indonesia. Sikap kami sepenuhnya sesuai dengan pernyataan Dewan Keamanan. Pembentukan kembali pemerintah Republik di ibukotanya harus dianggap sebagai langkah pertama tanpa syarat menuju implementasi lebih lanjut dari resolusi Dewan Keamanan. Kami sepenuhnya mendukung posisi delegasi Dewan Keamanan kami, Palar, yang mengatakan bahwa berpegang pada komitmen pada tahap ini berarti memaksa kami untuk membuat perjanjian ilegal. Itu bukan cara untuk menemukan solusi. Kembalinya pemerintah Republik ke Yogyakarta tanpa prospek nyata. Seluruh solusi berarti bahwa pemerintah Republik akan ditempatkan dalam situasi yang tidak dapat dipertahankan dan segera berbahaya, yang tidak dapat dibenarkan oleh pemimpin Indonesia kepada rakyat dan sejarahnya. Perlu dicatat bahwa resolusi Dewan Keamanan menyerukan pemulihan Republik, penghentian tembakan dan penarikan angkatan bersenjata Belanda. Kami mengambil posisi jika kedua belah pihak secara serius bersedia untuk melaksanakan semua bagian dari resolusi Dewan Keamanan 28 Januari sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, resolusi ini dapat berguna untuk menemukan penyelesaian akhir. Hari ini tanggal 25 April 1949, setelah 90 hari telah berlalu sejak resolusi asli Dewan Keamanan, tanpa tindakan yang diambil, karena perang gerilya dan pembalasan Belanda terus berlanjut.”[3] 

Harian Het dagblad : uitgave van de Nederlandsche Dagbladpers te Batavia edisi 28 April 1949 menulis pernyataan Drs. Muhammad  Hatta terkait perkembangan perundingan pra konferensi. Kebangkitan komunis di China harus menjadi pendorong untuk mencapai kesepakatan antara Indonesia dan Belanda. Saat ini kedua belah pihak sedang mencari rumusan baru yang memungkinkaan terjadi kemajuan dalam perundingan Belanda- Indonesia. Indonesia tetap pada prinsip pemulihan pemerintahan Republik di Yogyakarta merupakan langkah pertama menuju implementasi resolusi Dewan Keamanan. Pemerintah Republik yang anggotanya tersebar di Jawa, Sumatera, dan Bangka tidak dapat membuat komitmen apa pun sampai adanya sidang kabinet yang  diadakan di ibukota Yogyakarta. Nampaknya pernyataan ini dikeluarkan setelah pertemuan informal Dr J.H. van Royen pada hari Rabu, tanggal 27 April 1949. Pada malam harinya diadakan jamuan makan di rumah Oranjeboulevard, tempat tinggal  Drs. Muhammad  Hatta selama kunjungan di Jakarta dan dihadiri para pemimpin federal dan delegasi Republik Indonesia. Kedatangan Drs. Muhammad  Hatta telah memberikan kontribusi pemahaman yang lebih baik di kedua belah pihak. Pada hari Jum’at pagi, 29 April 1949,  Drs. Muhammad  Hatta kembali ke Bangka setelah 5 hari berada di Jakarta bersama Sultan Hamengkubuwono IX. Mereka diantar ke Lapangan udara Kemayoran oleh seluruh delegasi Republik Indonesia dan Merle Corchran. Hari itu juga, kedua delegasi melanjutkan perundingan dibawah pengawasan UNCI dan sepakat menyusun kesepakatan kembalinya pemerintah Republik ke Yogyakarta dan melanjutkan negoisasi.

Seperti  yang dilakukan delegasi Republik Indonesia dari Bangka dengan menjemput Drs. Muhammad Hatta, delegasi Republik Indonesia Dr Laoh, Dr. Juanda dan Dr. Latuharhary kembali ke Yogyakarta  untuk bertemu dengan Sultan Hamengkubowono IX dan melaporkan perkembangan jalannya perundingan pra-KMB.  Pada hari Senin, tanggal 25 April 1949, Sultan Hamengkubuwono IX datang ke Jakarta bersama anggota delegasi yang berasal dari Jogjakarta. Beliau melakukan pertemuan informal dengan Dr. Van Royen satu kali selama berada di Jakarta dan selanjutnya bersama-sama Drs. Muhammad Hatta ke Pulau Bangka. Ini merupakan kunjungan perdana beliau ke negeri penghasil timah ini. 

Pada tanggal 1 Mei 1949, delegasi Republik Indonesia ke Bangka untuk konsultasi ke Soekarno dan Hatta. Delegasi yang ikut antara lain M. Rum, Ir Djoeanda, Dr Leimena, Soedarpo dari kantor republik di New York dan Mr Soedjarno, mantan kepala departemen publisitas Departemen Penerangan. Mereka kembali ke Jakarta keesokan harinya bersama Sultan Hamengkubowono IX. Juru bicara delegasi Republik, Muhamamd Rum telah kembali dari Bangka dengan pedoman tertentu. Sebagai langkah awal pelaksanaan resolusi 28 Januari, dipandang perlu untuk kembali ke Yogyakarta, membebaskan para pemimpin yang diasingkan di Bangka dan mengakui wilayah Republik berdasarkan perjanjian Renville. Pembicaraan  genjatan senjata dan persiapan KMB berlangsung sengit. Tanda-tanda kesepakatan nampak dalam pernyataan Dr. Van Royen. Beliau telah mengetahui hasil konsultasi delegasi Republik Indonesia ke Bangka dan  berharap dalam beberapa hari mendatang akan ada kesepakatan awal dalam konteks persiapan KMB. Pembicaraan informal berlangsung intensif, dimana delegasi Republik Indonesia bolak-balik Jakarta-Bangka, pendekatan Merle Corchran  ke kedua belah pihak dan pertemuan antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi Belanda pada hari Selasa, tanggal 3 Mei 1949. Dr. Van Royen berharap ada kesepakatan yang melaksanakan point 1 dan 2 Resolusi 67 Dewan Keamanan dan penyelenggaraan KMB. Untuk membahas kesiapan kembalinya para pemimpin Republik Indonesia ke Yogyakarta,  Selasa sore dilangsungkan makan siang antara Dr. Van Royen dengan Sultan Hamengkubowo IX di Jakarta. 

Pertemuan informal  hari Kamis, tanggal 5 Mei 1949 dihadiri 6  anggota kedua delegasi. Delegasi Belanda yang hadir antara lain Dr. van Royen, Mr. Blom, Koets, Thieves, van Hoogstraten dan 's Jacob. Sementara dari delegasi Republik antara lain Muhammad Rum, Supomo, Juanda, Leimena, Ali Sastroamijoyo dan AG. Pringgodigdo. Di kalangan orang Belanda, kegiatan informal ini memiliki harapan besar dan optimisme yang diungkapkan Dr van Royen akhir-akhir ini tentu tidak boleh disia-siakan. Pertemuan informal ini bertujuan menemukan formula untuk menjembatani perbedaan pandangan kini telah mencapai tahap akhir dan memuaskan kedua delegasi. Beberapa berpikir bahwa saat ini dilakukan diskusi akan menjadi salah satu yang terakhir, jika bukan yang terakhir. Sementara itu menyebar informasi bahwa Natsir mengundurkan diri sebagai penasihat delegasi republik karena dia tidak setuju dengan politik delegasi Republik.[4]

Draf akhir kesepakatan perundingan antara Republik Indonesia dengan perwakilan Belanda, Dr. H.J. Van Roijen telah dibawa ke Bangka oleh Mohammad Rum, Leimena, Supomo, Ali Sastroamidjojo, Djuanda, Latuharhary dan AG. Pringgodigdo. Mereka melaporkan ke Sukarno dan Hatta di Pesanggrahan BTW Mentok.  Mereka berangkat Jum’at pagi dan kembali Jum’at sore tanggal 6 Mei 1949.  Dalam otobiografinya, Soekarno (Adams, 1966:390) menyampaikan, bahwa “kompromi terakhir persetujuan Rum-Roiyen berlangsung di meja dapurku di rumah instansi milik pertambangan dimana aku tinggal”. Tentu yang dimaksud rumah itu adalah Pesanggrahan BTW Mentok. Dikemukakan pula bahwa “Van Royen bersedia mengembalikan para pemimpin Republik dan Mohammad Rum bersedia menghentikan kegiatan gerilya Republik. Kedua pihak bermufakat mengadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag guna membicarakan pengakuan kedaulatan RI”.

Melalui tekanan-tekanan militer di Jawa dan Sumatera terhadap Belanda dan beberapa kali perundingan atau diplomasi di United Nations dan di Bangka antara Kelompok Bangka atau “Trace Bangka” dengan Belanda dan BFO yang dimediasi oleh Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Indonesia (United Nations Commission for Indonesia) atau UNCI yang mengabaikan keberadaan PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia dan TNI (Tentara Nasional Indonesia, lahirlah Rum-Royen Statement di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949 yang berisi sebagai berikut: Delegasi Indonesia menyetujui kesediaan Pemerintah Indonesia untuk: 1). mengeluarkan perintah kepada “pengikut Republik yang bersenjata” untuk menghentikan perang gerilya; 2). bekerjasama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan; 3). turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat. Pernyataan Belanda pada pokoknya berisi: 1). menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta; 2). menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik; 3). tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia sebelum 19 Desember 1948, dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik; 4). menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat; dan 5). berusaha dengan sesungguh-sungguhnya supaya KMB segera diadakan sesudah Pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta. Berikut naskah lengkap Penyataan Rum-Royen :

KETERANGAN RUM-VAN ROYEN

7 MEI 1949

 

Mr. Mohammad  Rum, ketua delegasi Republik, menerangkan:

Sebagai Ketua Delegasi Republik saya diberi kuasa oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk menyatakan kesanggupan mereka sendiri, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan tertanggal 28 Januari 1949 dan petunjuk-petunjuknya  tertanggal 23 Maret 1949 untuk memudahkan tercapainya:

  1. pengeluaran perintah kepada pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya,
  2. Kerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan, dan,
  3. Turut serta pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat, dengan tidak bersyarat.

Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta akan berusaha mendesak supaya politik demikian diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia selekas-lekasnya setelah dipulihkan di Yogyakarta.

 

Dr. Van Royen, ketua delegasi Belanda, menerangkan :

  1. Delegasi Belanda diberi kuasa menyatakan bahwa, berhubung dengan kesanggupan yang baru saya diucapkan oleh Mr. Rum, ia menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta. Delegasi Belanda selanjutnya menyetujui pembentukan satu panitia bersama atau lebih dibawah auspices U.N.C.I. dengan maksud:
  1. mengadakan penyelidikan dan persiapan yang perlu sebelum kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta,
  2. mempelajari dan memberi nasehat tentang tindakan-tindakan yang akan diambil untuk melaksanakan penghentian perang gerilya dan kerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
  1. Pemerintah Belanda setuju bahwa Pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan jabatannya yang sepatutnya dalam satu daerah yang meliputi Keresidenan Yogyakarta dan bahwa ini adalah satu lawan jang dilakukan sesuai dengan maksud petunjuk-petunjuk Dewan Keamanan tanggal 23 Maret 1949.
  2. Pemerintah Belanda menguatkan sekali lagi kesanggupannya untuk menjamin penghentian segera dari pada semua gerakan-gerakan militer dan membebaskan dengan segera dan tidak bersyarat semua tahanan politik yang ditangkapnya sejak tanggal 17 Desember 1948 dalam Republik Indonesia.
  3. Dengan tidak mengurangi hak bagian-bagian bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai yang diakui dalam asas-asas Linggarjati dan Renville. Pemerintah Belanda tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara atau daerah-daerah diatas daerah yang dikuasai oleh Republik sebelum tanggal 19 Desember 1948 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan daerah Republik tersebut.
  4. Pemerintah Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai satu staat (negara bagian) yang nanti akan duduk dalam Negara Indonesia Serikat.

Apabila suatu Badan Perwakilan Sementara untuk seluruh Indonesia dibentuk dan karena itu perlu ditetapkan jumlah perwakilan Republik dalam badan tersebut, jumlah itu ialah separuh dari pada jumlah anggota-anggota semua, diluar anggota-anggota Republik.

  1. Sesuai dengan maksud dalam petunjuk Dewan Keamanan tanggal 23 Maret 1949 yang mengenai Konferensi Meja Bundar di Den Haag supaya perundingan-perundingan yang dimaksud oleh resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949 dapat diadakan selekas-lekasnya, maka Pemerintah Belanda akan berusaha sesungguh-sungguhnya supaya konferensi itu segera diadakan sesudahnya Pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.

Pada konferensi itu perundingan-perundingan akan diadakan tentang cara bagaimana mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat, sesuai dengan asas-asas Renville.

  1. Berhubung dengan keperluan kerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan, Pemerintah Belanda setuju bahwa dalam segala daerah diluar keresidenan Yogyakarta dimana pegawai sipil, polisi dan pegawai Pemerintah Indonesia lainnya sekarang tidak bekerja maka pegawai sipil, polisi dan pegawai Republik lainnya yang masih terus bekerja, akan tetap dalam jabatan mereka.

Dengan sendirinja pembesar-pembesar  Belanda membantu Pemerintah Republik dalam hal keperluan-keperluan yang dikehendakinya menurut pertimbangan yang pantas untuk perhubungan dan konsultasi dengan segala orang di Indonesia, terhitung juga mereka yang bekerja dalam jabatan sipil dan militer Republik, dan detail-detail teknik akan di selenggarakan oleh kedua belah pihak dibawah auspices U.N.C.I.[5]

 

 


[1] Harian De Volkskrant edisi 30 April 1949.

[2] Harian Overijsselsch dagblad edisi 24 April 1949

[3] Harian De locomotief : Samarangsch handels- en advertentie-blad edisi 26 April 1949

[4] Harian Provinciale Drentsche en Asser courant edisi 6 Mei 1949

[5] Konperensi Medja Bundar, Kenjataan2 dan Dokumen2, diterbitkan oleh Sekretariat Umum Konperensi Medja Bundar, s’Gravenhage, 1949, halaman 137-139.

Penulis: 
Ali Usman Pamong Budaya
Sumber: 
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
Tags: 
Pengasingan Pemimpin Republik | Pengasingan Sukarno | Pengasingan Hatta | Pengasingan Bangka | Mentok | Menumbing | Pesanggrahan Mentok | Pesanggrahan Menumbing | Pangkalpinang | Revolusi Kemerdekaan

Artikel

https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/01/31/pariwisata-indonesia-yang-makin-memukau
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
12/12/2021 | DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
12/12/2021 | DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
12/12/2021 | DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
12/12/2021 | DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL