Artikel

Persiapan Perjanjian Rum-Royen

Setelah pertemuan dengan pemimpin Republik di Bangka pada tanggal 2-3 Maret 1949 dan dilanjutkan sidang BFO pada tanggal 4 Maret 1949 yang menghasilkan keputusan yang menguntungkan Republik Indonesia, hubungan para pemimpin Republik Indonesia dan BFO semakin erat. Perbedaan pandangan yang selama ini menjadi pembatas mulai luntur dan  berpihakan semakin kuat untuk bersama-sama mewujudkan Negara Republik Indonesia Serikat yang berdaulat.  Setiap negara bagian mempunyai kedudukan, kewajiban dan hak yang sama tinggi dalam sistem ketatanegaraan federal dan saling hormat menghormati. Kekompakan pertama telah berhasil menggagalkan Konferensi Meja Bundar yang semestinya dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 1949 di Den Haag. Beberapa koran menyebut kekecewaan pemimpin Federal di Jakarta atas laporan pemimpin Republik ke UNCI yang terdapat beberapa kesalahan di point-point tertentu, seperti kembalinya para pemimpin republik ke Yogyakarta merupakan syarat untuk diterimanya undangan Belanda oleh para pemimpin republik dan bukan sebagai syarat yang harus dipenuhi sebelum keputusan diambil untuk menerima atau tidaknya undangan Belanda.[1] Pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 1949, kedua belah pihak ketemu lagi di Bangka.

Dewan Keamanan PBB sendiri melakukan sidang kembali untuk membahas Indonesia pada hari Rabu, 9 Maret 1949 di Lake Success New York, namun tidak menghasilkan keputusan apapun. UNCI melakukan kunjungan ke-4 ke Pulau  Bangka pada hari Kamis, 10 Maret 1949 untuk memenuhi  undangan Ketua Delegasi Republik, M. Rum mengadakan pertemuan informal di Pangkalpinang. Kunjungan panitia sebelumnya ke Bangka pada tanggal 15 Januari, 12 Februari, dan 17 Februari. Delegasi Australia, Critchley dan rekannya dari Belgia, Herremans, telah melakukan perjalanan tersebut sebanyak tiga kali. Sementara  anggota Amerika Merle Cochran baru sekali berkunjung ke Bangka pada tanggal 17 Februari. Turut serta delegasi Republik Indonesia antara lain Moh Natsir, Dr. Leimena dan Mr. A. Gafar Pringgodigdo. Pertemuan berlangsung di Pangkalpinang. Hanya saja Mr. A. Gafar Pringgodigdo tidak kembali ke Jakarta pada sore harinya.

Pada tanggal 23 Maret 1949, Dewan Keamanan mengeluarkan “Ruling” atau semacam keputusan atau petunjuk yang berbunyi sebagai berikut :

“Dewan Keamanan berpendapat bahwa Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia selaras dengan resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949 dan tidak memperkosa hak-hak, tuntutan-tuntutan dan kedudukan pihak-pihak harus membantu pihak-pihak dalam mencapai persetujuan tentang :

  1. Pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949 dan terutama alenia-alenia 1 dan 2 bagian mengerjakan (of the operative part there of)
  2. Waktu dan syarat-syarat untuk mengadakan konferensi yang diusulkan di Den Haag, agar perundingan yang dibicarakan dalam resolusi dapat diadakan selekas-lekasnya.

Lebih lanjut Dewan berpendapat bahwa jika tercapai persetujuan soal mengadakan konferensi demikian dan turut sertanya Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia dalam konferensi  itu selaras dengan maksud perintah yang diberikan kepadanya, tidak akan bertentangan dengan tujuan dan cita-cita resolusi Dewan Keamanan dari 28 Januari 1949.”[2]

 

Awalnya perundingan-perundingan antara perwakilan Belanda dan Republik Indonesia yang dimediasi oleh PBB dilaksanakan di pesanggrahan Menumbing dan di pesanggrahan BTW Mentok. Bertubi-tubi utusan silih berganti dikirim ke Pasanggrahan Tambang Timah di Mentok. Mereka membujuk Bung Karno untuk mau “bermusyawarah”, suatu istilah asli bangsa Indonesia yang diketahui Belanda dalam memecahkan semua masalah rumit. Di sinilah kemudian Bung Karno mengucapkan kalimat bersejarah itu: Restore the Republic. Restore Sukarno as President of the Republic Indonesia and I will “musyawarah”. Not before.... (Pulihkan Republik. Pulihkan Sukarno sebagai presiden Republik Indonesia dan saya akan bermusyawarah. Tidak sebelumnya....) (Sujitno, 1996:181).

Perundingan kemudian selanjutnya dipindahkan ke Kota Pangkalpinang (lokasinya sekarang dijadikan Museum Timah Indonesia Pangkalpinang), karena peserta perundingan bertambah dengan hadirnya pejabat dari Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Indonesia (United Nations Commission for Indonesia) atau UNCI. Dalam perundingan di Kota Pangkalpinang yang menjadi juru tulis adalah H. Romawi Latief (tokoh masyarakat Bangka yang pernah menjabat Pemangku Adat Negeri Serumpun Sebalai ketika Kepulauan Bangka Belitung baru menjadi provinsi) (Elvian, 2007:47).

Selesai pelaksanaan perundingan di Kota Pangkalpinang para pemimpin Republik tidak langsung pulang akan tetapi menginap di rumah tersebut (sekarang Museum Timah Indonesia Pangkalpinang), rumah terdiri atas lima kamar, Satu kamar besar digunakan untuk berunding dan empat kamar lainnya digunakan untuk kamar tidur. Pada malam harinya para pemimpin diundang oleh Ketua Dewan Bangka (Bangka Raad) Masyarif Datuk Bendaharo Lelo dan Demang Pangkalpinang Sidi Menek. Kedatangan para pemimpin ke Kota Pangkalpinang juga dimanfaatkan oleh masyarakat Bangka untuk berkunjung walaupun hanya sekedar bersalaman. Pemimpin yang paling lama tinggal di rumah ini adalah Bapak TNI Angkatan Udara RI, RS. Soerjadarma, orang Pangkalpinang memanggilnya Pak Darma dan masyarakat sangat menghormatinya (Elvian, 2009:82).

Penghormatan orang Pangkalpinang dan umumnya orang Bangka kepada pemimpinnya antara lain ditunjukkan dengan tidak mau menerima pembayaran ketika Pak Darma berbelanja kebutuhan sehari-hari di toko atau warung dan mereka selalu menambahkan barang-barang belanja yang dibeli. Tidak itu saja Tony Wen, seorang tokoh pergerakan Tionghoa menyumbangkan uang kepada pemimpin Republik melalui saudara iparnya yang bernama Tjen Fo Sang. Uang itu diterima oleh Ali Sostroamidjojo dengan bukti tanda terima. Uang bantuan digunakan untuk membiaya kebutuhan selama di pengasingan (Theo dan Lie, 2014:34, 36). Pada saat pengasingan pemimpin Republik di Bangka dan pelaksanaan perjuangan diplomasi di New York memang diperlukan pembiayaan yang cukup besar, sementara keuangan negara masih sangat terbatas. Hal ini dibuktikan ketika LN Palar meminta biaya sebesar 10.000 gulden dan ditanggapi oleh Muhammad Hatta melalui surat jawaban kesanggupan sebesar 9.000 gulden dan itupu harus dihitung ulang secara terperinci oleh AA. Maramis. 

Diplomasi yang dijalankan di PBB dan di pulau Bangka sangat intens dilakukan, tercatat setelah terbentuknya UNCI (United Nations Commission for Indonesia) dan kedatangan delegasi UNCI ke pulau Bangka, pada tanggal 10 Maret 1949  Drs. Muhammad  Hatta di pengasingannya di pulau Bangka juga menerima kunjungan Moh. Natsir dan Dr. J. Leimena.  Selain itu Sutan Sjahrir dan Sultan Hamengkubuwono IX, juga datang menemui Drs. Muhammad  Hatta dan pemimpin Republik lainnya yang diasingkan di Bangka. Umumnya mereka datang untuk berdiskusi tentang perkembangan politik terakhir di tanah air dan situasi perjuangan diplomasi wakil Republik Indonesia di sidang Dewan Keamanan PBB, khususnya sehubungan dengan prakarsa perundingan yang datang dari UNCI.

Kunjungan selanjutnya dilakukan anggota Delegasi  UNCI  Merle H. Coehran (Amerika Serikat) didampingi William Lacy, wakil kepala Departemen Timur Jauh Departemen Luar Negeri AS mengunjungi Bangka pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 1949. Disusul kunjungan pada hari Senin tanggal 28 Maret 1949 oleh Delegasi  UNCI  yakni Critchley (Australia), Herremans (Belgia) dan Merle H. Cochran (Amerika Serikat) ke Bangka. Turut serta delegasi Republik Indonesia antara lain Moh Natsir, Dr. Leimena, Mr. Asmaun dan Suwanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nampaknya, 2 kunjungan terakhir membahas langkah-langkah yang akan dilaksanakan sesuai Ruling tanggal 23 Maret 1949 tersebut. Pada tanggal 2 April 1949, Sukarno menjawab permintaan UNCI dengan menyatakan pihak Republik Indonesia dapat menerima Ruling Dewan Keamanan tersebut. Sementara jawaban pemerintah Belanda lebih cepat pada tanggal 29  Maret 1949 dengan menyatakan Pemerintah Belanda menerima Ruling Dewan Keamanan. Kedua belah pihak menyepakati akan mengadakan perundingan berdasarkan pasal 2 Ruling Dewan Keamanan dan difasilitasi UNCI. Sebagai ketua Delegasi pemerintah Belanda telah menunjuk Dr. H.J. Van Roijen, seorang diplomat ulung yang bertugas perwakilan Belanda di PBB. Sementara delegasi Republik Indonesia diketuai Muhammad Rum.   

Menanggapi undangan pra-konferensi pada tanggal 30 Maret atas prakarsa UNCI, Muhamamd Rum dan Drs. Muhammad  Hatta  meminta para menteri yang berada di Yogyakarta dapat berkunjung di Bangka untuk membahas persiapan konferensi tersebut. Baik pihak UNCI dan pemerintah Belanda tidak keberatan atas permintaan pihak Republik. Kunjungan para menteri Republik Indonesia yang berada di Yogyakarta  antara lain Laoh, Djoeanda, Koesman dan penasihat delegasi republik Halim berangkat menuju Bangka pada tanggal 30 Maret 1949. Sementara pra Konferensi yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 1949 untuk membahas genjatan senjata, pengembalian pemerintahan Republik ke Yogyakarta dan persiapan Konferensi Meja Bundar di Den Haag ditunda pelaksanaanya karena ketua Delegasi Belanda, Dr Van Royen masih berada di New York dan pimpinan republik sedang berdiskusi di Pulau Bangka. Pemerintah Belanda menyatakan; “Saya mendapat kehormatan untuk memberitahu Anda bahwa pemerintah Belanda telah mengetahui isi telegraf dari ketua Dewan Keamanan kepada ketua Komisi PBB untuk Indonesia, tertanggal 23 Maret 1949, dan surat Anda yang ditujukan kepada saya, tertanggal 26 Maret 1949. Pemerintah Belanda, dengan memperhatikan fakta bahwa Dewan Keamanan berpendapat bahwa pembahasan yang diusulkan harus diadakan tanpa mengurangi hak, tuntutan dan posisi para pihak, dan oleh karena itu bukan pada tanggung jawab Belanda atas kebebasan dan ketertiban di Indonesia — yang tanggung jawab itu juga menentukan sikap yang diambil oleh Belanda terhadap resolusi Dewan Keamanan, tertanggal 28 Januari 1949, — disiapkan untuk berpartisipasi dalam diskusi yang diusulkan. Jika diskusi ini terjadi, maka pemerintah Belanda bermaksud mengangkat Dr. J. H. van Royen sebagai pemimpin delegasi Belanda. Pemerintah Belanda akan sangat menghargai jika Dr van Royen berpartisipasi dalam diskusi ini sejak awal dan oleh karena itu mengusulkan agar pertemuan pertama ditunda sampai Dr van Royen tiba di Batavia. Dr van Royen akan segera memulai perjalanannya. Segera setelah tanggal kedatangannya diketahui, tentu saja saya akan memberi tahu Anda.”[3] Sementara pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 2 April 1949,  Mr. Mohammad Rum atas nama pemimpin Republik Indonesia di Bangka, mengirim surat ke UNCI yang menyatakan kesediaan mengadakan pertemuan pendahuluan di Jakarta. Surat tersebut  ditujukan UNCI dan disampaikan Dr. Leimena kepada Mr Critchley. Mengingat perundingan ini dilaksanakan sebelum Belanda menyetujui pemulihan pemerintahan Republik di Yogyakarta, kemungkinan ada kesalahpahaman diantara para pemimpin Republik, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri dan rakyat Indonesia pada umumnya,  pasti akam semakin memperumit penyelesaian sengketa Indonesia, keikutsertaan Republik harus dibatasi pada konferensi, setidaknya selama tahap awal pembicaraan. Pembicaraan hanya seputar teknis pemulihan kembali pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta sesuai resolusi Dewan Keamanan 28 Januari 1949 dan Ruling 23 Maret 1949.[4]

 


[1] Harian Overijsselsch dagblad, De locomotief : Samarangsch handels- en advertentie-blad, Nieuwe courant dan Het dagblad : uitgave van de Nederlandsche Dagbladpers te Batavia edisi 9 Maret 1949

[2] Konperensi Medja Bundar, Kenjataan2 dan Dokumen2, diterbitkan oleh Sekretariat Umum Konperensi Medja Bundar, s’Gravenhage, 1949, halaman 136.

[3] Harian Provinciale Drentsche en Asser courant edisi 30 Maret 1949

[4] Harian Bredasche courant dan Overijsselsch dagblad  edisi 4 April 1949

Penulis: 
Ali Usman Pamong Budaya
Sumber: 
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
Tags: 
Pengasingan Pemimpin Republik | Pengasingan Sukarno | Pengasingan Hatta | Pengasingan Bangka | Mentok | Menumbing | Pesanggrahan Mentok | Pesanggrahan Menumbing | Pangkalpinang | Revolusi Kemerdekaan

Artikel

https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/01/31/pariwisata-indonesia-yang-makin-memukau
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
12/12/2021 | DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
12/12/2021 | DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
12/12/2021 | DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
12/12/2021 | DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL